Haii temen temen blogger sekarang saya akan sedikit mengulas apa itu psikotropika atau zat alami atau sintetis yang tidak termasuk narkotika yang dapat mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku pengguna. semogaa bermanfaat 😀
Menurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika
digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1.
Hanya untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan
2.
Tidak digunakan dalam
terapi
3.
Potensi sindrom
ketergantungan amat kuat
4.
Contoh : LSD,
MDMA/ekstasi
Golongan II
1.
Untuk pengobatan
2.
Untuk pengembangan
ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom
ketergantungan kuat
4.
Contoh : metamfetamin
(shabu), sekobarbital
Golongan III
1.
Untuk pengobatan atau
terapi
2.
Untuk pengembangan
ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom
ketergantungan sedang
4.
Contoh : amobarbital,
pentazosine
Golongan IV
1.
Untuk pengobatan atau
terapi
2.
Untuk pengembangan
ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom
ketergantungan ringan
Berdasarkan efek yang dapat ditimbulkannya psikotropika dapat
dibedakan menjadi:
Stimulan
Stimulan memiliki efek meningkatkan kerja saraf pusat dan saraf otonom, meningkatkan tekanan darah, mengurangi kantuk, dan menjadikan lebih semangat. Contoh: kafein, nikotin, amfetamin, dan kokain.
Depresan
Depresan memiliki efek menurunkan kerja saraf pusat, menjadikan lebih rileks, dan kurang sadar terhadap sekeliling. Contoh: alcohol, heroin, benzodiazepine.
Halusinogen
0 komentar:
Post a Comment