Hai temen- temen blogger disini saya akan membahas sedikit mengenai prekursor. Prekursor itu zat atau
bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika
dan Psikotropika. Jenis prekursor sendiri antara lain :
Kelompok 1 :
1. Anhidrida asetat
2. Asam fenil
asetat
3. Asam Lisergat
4. Asam N asetil antranilat
5. Ephedrin
6. Ergometrin
7. Ergotamin
8. I-fenil
2-propanon
9. Isosafrol
10. Kalium permanganat
11. 3, 4-Metilen dioksi
fenil-2 propanon
12. Norefedrin
13. Piperon
14. Pseudoefedrin
15. Safrol
Kelompok 2 :
1. Asam antranilat
2. Asam klorida
3. Asam sulfat
4. Aseton
5. Etil eter
6. Metil etil keton
7. Piperidin
8. Toluen
Termasuk garam-garam dan
sedian-sediannya yang mengandung satu atau lebih bahan tersebut kecuali asam
klorida dan asam sulfat.
Nah, prekursor harus
diawasi karena prekursor dapat digunakan oleh pabrik gelap untuk memproduksi
narkotika dan psikotropika ilegal. Produksi ilegal tersebut tumbuh subur karena
mudahnya untuk mendapatkan prekursor. Prekursor dapat menjadi prekursor
bahan baku, prekursor reagensia atau pelarut (solven).
Prekursor bahan baku
merupakan bahan dasar untuk memodifikasi beberapa bahan melalui beberapa reaksi
kimia menjadi narkotika / psikotropika. Misalnya efedrin, pseudoefedrin,
fenilpropanolamin / norefedrin.
Prekursor reagensia
merupakan bahan kimia yang digunakan untuk mengubah struktur molekul prekursor
bahan baku menjadi narkotika / psikotropika.
Pelarut merupakan bahan
untuk melarutkan atau memurnian zat yang dihasilkan.
Sumber :
Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan NOMOR: HK.00.05.35.02771 tentang Pemantauan dan
Pengawasan Prekursor
0 komentar:
Post a Comment